KEBIJAKAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN

SMP NEGERI 1 BALIKPAPAN | TAHUN AJARAN 2025/2026

Informasi Penting: Dokumen ini bersifat transparan untuk memberikan pemahaman kepada warga sekolah dan masyarakat tentang komitmen SMPN 1 Balikpapan dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas kekerasan.

Unduh SOP (PDF)

BAB I: KETENTUAN UMUM
  • Tindak Kekerasan: Perilaku fisik, psikis, seksual, atau daring yang mengakibatkan trauma, luka, atau kematian.
  • Peserta Didik: Anggota masyarakat yang sedang mengembangkan potensi diri melalui pendidikan.
  • Satuan Pendidikan: SMP Negeri 1 Balikpapan.
  • Warga Sekolah: Peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua.
  • Pencegahan: Upaya agar kekerasan tidak terjadi.
  • Penanggulangan: Penanganan sistemik saat kekerasan terjadi.
BAB II: MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN

Maksud:

  • Terwujudnya lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan.
  • Terhindarnya warga sekolah dari tindak kekerasan.
  • Tumbuhnya pergaulan yang harmonis.

Tujuan:

  • Melindungi warga sekolah dari kekerasan.
  • Mencegah terjadinya kekerasan.
  • Mengatur mekanisme penanganan dan sanksi.

Sasaran: Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

BAB III: RUANG LINGKUP

Ruang lingkup kebijakan ini meliputi:

  1. Upaya pencegahan
  2. Penanggulangan
  3. Pemberian sanksi
BAB IV: PENCEGAHAN

SMPN 1 Balikpapan melakukan pencegahan melalui:

  • Penciptaan lingkungan bebas kekerasan
  • Kegiatan edukatif (sosialisasi, bimbingan)
  • Kerja sama dengan lembaga psikologi, agama, dan pakar pendidikan
  • Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
  • Pemasangan layanan pengaduan yang mudah diakses
BAB V: PENANGGULANGAN

Jika terjadi kekerasan, sekolah akan:

  • Memberikan pertolongan pertama kepada korban
  • Melapor ke orang tua/wali
  • Mengidentifikasi fakta kejadian
  • Menindaklanjuti secara proporsional
  • Berkoordinasi dengan pihak terkait (Dinas, aparat hukum)
  • Menjamin hak pendidikan korban tetap terpenuhi
  • Melapor ke Dinas Pendidikan jika ada luka berat/cacat/kematian
  • Melapor ke aparat hukum jika diperlukan
BAB VI: SANKSI

Bagi Peserta Didik:

  • Teguran lisan
  • Teguran tertulis
  • Tindakan edukatif lainnya

Bagi Pendidik & Tenaga Kependidikan:

  • Teguran lisan/tertulis
  • Pelimpahan ke instansi terkait
BAB VIII: KETENTUAN LAIN-LAIN
  • Sekolah tidak akan memberikan sanksi kepada pelapor, kecuali laporan tidak benar.
  • Sekolah menyediakan layanan pengaduan sesuai kemampuan.
  • Tim wajib memberikan pendampingan jika kekerasan terjadi di luar lingkungan sekolah.
Melihat atau mengalami kekerasan?

Segera laporkan melalui saluran yang tersedia.

LAPOR SEKARANG